When Aid Meets a Blockade

Pelayaran yang seharusnya terlindungi dan bebas dari hambatan seketika berubah menjadi sebuah tragedi, ketika kapal militer Israel (IDF) mencegat kapal misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 pada 18 Mei 2026 lalu. Di antara ratusan aktivis dunia yang dikepung, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari empat jurnalis dan lima relawan kemanusiaan, ikut ditahan. Penahanan tersebut terjadi di atas perairan internasional dengan jarak 250 mil arah barat dari pantai Gaza, memicu munculnya tuduhan pelanggaran hukum oleh Israel. Sejumlah WNI yang terlibat dalam penahanan ini di antaranya adalah Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, Andi Angga, As’ad Aras, dan Hendro Prasetyo yang merupakan bagian dari misi kemanusiaan GSF, serta Andre Prasetyo, Rahendro Herubowo, Thoudy Badai, dan Bambang Noroyono yang ikut berlayar untuk meliput.

Why They Set Sail and Why They Were Stopped?

Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 adalah gerakan global yang muncul sebagai respons dari permohonan bantuan dari masyarakat Gaza. GSF meluncurkan upaya maritim sipil terbesar untuk Palestina, melibatkan lebih dari 70 kapal dengan ribuan partisipan dari setidaknya 70 negara. Indonesia mendelegasikan sembilan WNI untuk ikut berlayar melalui Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), mewakili berbagai lembaga kemanusiaan dan media nasional. Kapal-kapal GSF tersebut berlayar membawa bantuan berupa bahan pangan, air bersih, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya untuk masyarakat Gaza. Namun, Israel menganggap hal tersebut sebagai bantuan terhadap Hamas, membantah tujuan GSF sebenarnya yaitu untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.

48 Hours Unraveled

Tragedi penahanan ini berlangsung selama kurang lebih 48 jam. Setelah beberapa hari berlayar dan membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, armada GSF mulai memasuki wilayah yang diawasi ketat oleh militer Israel. Pada Senin, 18 Mei 2026, pasukan Israel menghentikan armada kapal GSF di perairan dekat Siprus, mencegat sekitar 40 kapal, serta menangkap 332 aktivis dan jurnalis dari berbagai negara. Lima dari sembilan WNI ditangkap pada hari pertama. Kapal yang lolos sempat berhasil menghindar dari pencegatan, dengan melanjutkan pelayaran walaupun drone Israel tetap mengawasi. Namun, keesokan harinya pada Selasa, 19 Mei 2026, Israel kembali beraksi dan mencegat armada kapal yang tersisa, menahan empat WNI di antaranya. Pada dini hari Rabu, 20 Mei 2026, kesembilan WNI telah dipastikan berada dalam tahanan Israel. Selama proses penahanan, sejumlah peserta misi melaporkan penggunaan taser dan peluru karet oleh aparat Israel. Selain itu, muncul juga tuduhan kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan penghinaan terhadap para tahanan.

International Waters, International Dispute

Para petinggi GPCI menilai penahanan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional, khususnya Pasal 87 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang berfokus pada prinsip kebebasan navigasi di laut lepas. Menurut GPCI, Israel tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kapal-kapal yang berlayar tersebut di perairan internasional. Di sisi lain, pemerintah Israel mempertahankan tindakannya dengan alasan keamanan, Israel menyatakan bahwa lebih dari 1,5 juta ton bantuan telah memasuki wilayah Gaza selama tujuh bulan terakhir dan blokade laut Gaza merupakan kebutuhan keamanan untuk mencegah penyelundupan senjata ke Hamas. Hingga kepulangan para relawan, Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan penggunaan kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan penghinaan yang disampaikan sejumlah peserta misi.

Indonesian Activists, Home at Last

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menyerukan Israel untuk segera membebaskan semua kapal dan kru misi kemanusiaan yang masih ditahan. Kemlu membuka jalur diplomasi yang melibatkan koordinasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Kairo, dan Ankara untuk memastikan proses pemulangan para tahanan. Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara, mengingat barang pribadi dan paspor para WNI disita saat penahanan. Melalui SPLP tersebut, para WNI dapat dievakuasi menuju Turki sebagai titik aman pertama sebelum dipulangkan ke Tanah  Air. Per Kamis, 21 Mei 2026, sembilan relawan WNI yang ditahan sudah dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki. Akhirnya, pada Minggu, 24 Mei 2026, kesembilan relawan berhasil mendarat di Indonesia setelah hampir sepekan terlibat dalam penahanan oleh otoritas Israel.