What You Might Have Missed: January Edition

Indonesia Resmi Berlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

Pada (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia setelah melalui proses tiga tahun sejak diundangkan. Meski diterapkan bersamaan dengan KUHAP yang telah direvisi, sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritik dari masyarakat sipil karena dianggap berpotensi mengancam privasi dan membatasi kebebasan sipil dalam berpendapat. Beberapa pasal yang dinilai paling kontroversial antara lain Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara. Sejumlah kalangan menilai pasal ini berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat publik serta menimbulkan konflik kepentingan, mengingat proses penegakan hukumnya melibatkan aparat kepolisian sebagai bagian dari struktur negara di bawah Presiden.

Selain itu, Pasal 188 ayat (1) KUHP, mengatur ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara bagi penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, mendapat sorotan. Sejumlah kalangan menilai ketentuan ini kontroversial karena frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai subjektif dan berpotensi disalahgunakan secara politis. Pasal-pasal ini menjadi bagian dari perdebatan luas di kalangan masyarakat mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi, terutama di era digital dan transformasi media sosial yang semakin dominan.

Aksi Operasi Militer AS dalam Penangkapan Presiden Venezuela

Pada (3/1/2026), Operation Absolute Resolve oleh Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, di bawah Presiden Donald Trump melancarkan operasi militer besar-besaran di Caracas, Venezuela. Serangan ini berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, atas tuduhan perdagangan narkotika dan terorisme. Mereka menjadi tahanan Departemen Kehakiman AS dan dibawa ke New York untuk menghadapi proses hukum. Trump menyatakan AS akan “mengendalikan Venezuela” hingga tercapai transisi pemerintahan yang stabil. Sejumlah negara tetangga dan komunitas internasional mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan dan menilai operasi militer tersebut memiliki implikasi bagi kawasan. PBB menyerukan “dialog inklusif” yang menghormati HAM dan supremasi hukum, serta permintaan pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB yang diajukan oleh Kolombia dengan dukungan Rusia dan China.

Trump Tarik Amerika Serikat dari 66 Organisasi Internasional

Menurut CNN Indonesia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menginstruksikan penarikan Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional, melalui penandatanganan dekrit pada (7/1). Kebijakan ini didasarkan pada pandangan bahwa keterlibatan Amerika Serikat dalam organisasi-organisasi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kepentingan nasional serta dianggap bertentangan dengan agenda ekonomi AS. Pemerintah AS melakukan penarikan terhadap 35 lembaga non-PBB dan 31 badan PBB, khususnya mengenai kebijakan iklim radikal dan agenda ideologis yang bertentangan dengan prioritas AS. Langkah penarikan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas global, karena berpotensi melemahkan kerja sama multilateral dan efektivitas tata kelola internasional dalam isu-isu strategis.

Trump Mengancam Akuisisi Greenland

Berdasarkan publikasi berita Al Jazeera  (10/1), Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih wilayah Greenland, Trump menilai Greenland memiliki nilai strategis bagi keamanan nasional Amerika Serikat, khususnya sebagai zona penyangga (buffer zone) geopolitik dalam menghadapi peningkatan pengaruh Rusia dan China di kawasan Arktik. Posisi Greenland yang berada di jalur strategis Arktik, dipandang mampu berfungsi untuk memperkuat pertahanan, pengawasan militer, serta kepentingan keamanan Amerika Serikat di wilayah tersebut. Pernyataan ini memunculkan kembali wacana lama terkait akuisisi Greenland oleh Amerika Serikat. Namun, Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland berulang kali menegaskan bahwa Greenland “tidak untuk dijual.” Penolakan ini menekankan prinsip kedaulatan negara serta hak penentuan nasib sendiri masyarakat Greenland, sekaligus memicu kekhawatiran mengenai stabilitas geopolitik dan kohesi terhadap aliansi NATO  di kawasan Arktik.

Trump Ancam Tarif 10–25 Persen ke Negara Eropa Terkait Sengketa Greenland

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Washington akan memberlakukan tarif impor sebesar 10 persen mulai 1 Februari 2026 terhadap produk dari delapan negara Eropa, yang menentang upaya Amerika Serikat untuk menguasai Greenland dari Denmark. Trump menegaskan tarif tersebut akan meningkat menjadi 25 persen pada 1 Juni 2026 apabila negara-negara tersebut tetap menolak tuntutan Amerika Serikat terkait Greenland. Dalam pernyataannya di media sosial, Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut akan tetap diberlakukan hingga tercapai kesepakatan terkait pembelian Greenland oleh Amerika Serikat. Negara-negara yang terdampak kebijakan ini meliputi Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia, yang seluruhnya merupakan sekutu Amerika Serikat dalam aliansi NATO. Trump menyebut Greenland sebagai wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark, memiliki nilai strategis tinggi di kawasan Arktik dan berperan penting bagi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat, terutama di tengah meningkatnya persaingan geopolitik dengan Rusia dan China.

Trump Klaim Capai Kesepakatan dengan NATO soal Greenland, Ancaman Tarif Dibatalkan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa ia telah mencapai kerangka kesepakatan masa depan dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte terkait status Greenland dan keamanan kawasan Arktik dalam pertemuan di World Economic Forum di Davos, Swiss. Trump menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk memenuhi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat di wilayah Arktik dan akan menjadi dasar bagi pembahasan lanjutan. Trump sebelumnya mengancam akan mengenakan tarif 10 persen mulai Februari 2026, yang dapat meningkat menjadi 25 persen pada Juni 2026, terhadap sejumlah negara Eropa terkait isu Greenland.


NATO menyatakan bahwa kerangka kesepakatan ini menekankan peningkatan peran aliansi dalam keamanan Arktik, dengan harapan para sekutu meningkatkan kontribusi mereka terhadap langkah-langkah keamanan di wilayah tersebut, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap pengaruh dan aktivitas geopolitik Rusia dan China di kawasan Arktik. Meskipun Trump menyebut kesepakatan ini sangat menguntungkan bagi AS dan NATO, Pemerintah Denmark dan Pemerintah Greenland tetap menegaskan bahwa kedaulatan Greenland tidak untuk dinegosiasikan.