Polemik LPDP, Blacklisted hingga Ganti Rugi
Polemik Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali memanas pada akhir Februari 2026. Konten viral yang diunggah oleh Dwi Sasetyaningtyas memperlihatkan paspor anaknya, disertai dengan komentar yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, turut mengingatkan masyarakat bahwa beasiswa yang ditawarkan tidaklah bertujuan untuk menguntungkan awardee semata, melainkan sebuah kontrak yang dibiayai oleh pajak rakyat Indonesia. Sejauh ini, terungkap ada sebanyak 44 alumni LPDP yang terbukti menolak untuk kembali ke tanah air, dan delapan di antaranya telah diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana beserta bunganya yang mereka terima, yaitu sejumlah Rp1-2 miliar per orang dan dikenakan blacklist permanen. LPDP akan memperketat kebijakan dengan menggeser fokus pembiayaan mereka dengan memprioritaskan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) untuk memajukan industrialisasi nasional.
15% MORE RISK OR REWARD?
Pada 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Donald J. Trump menandatangani “Agreement on Reciprocal Trade” untuk mengurangi ancaman tarif tinggi (pajak impor) dari Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia. Awalnya, Indonesia dikenakan pajak sebesar 32%, lalu melalui kesepakatan ini diturunkan menjadi 19%. Akan tetapi, putusan Mahkamah Agung AS memaksa tarif tersebut turun lebih lanjut menjadi 15%. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk membeli produk-produk Amerika Serikat senilai 38.4 miliar dolar AS dalam beberapa tahun mendatang termasuk produk energi dan pertanian. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, lebih dari 1.800 produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, karet, dan elektronik, akan memperoleh akses ke pasar AS dengan tarif 0%. Meskipun kesepakatan ini memberikan peluang besar bagi ekspor Indonesia, pemerintah kini perlu memastikan bahwa pengeluaran sebesar 33 miliar dolar AS tersebut tidak akan menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya.
The US, Israel, and Iran: They Striked, Again
Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat (AS) dan Israel memulai operasi militer “Operation Epic Fury” dengan menargetkan 14 kota di Iran, termasuk Teheran. Serangan yang dilakukan berfokus pada penghancuran infrastruktur nuklir Iran setelah kegagalan dialog diplomatik di Jenewa beberapa hari sebelumnya. Situasi ini mencapai puncaknya ketika pemimpin Iran yaitu Ayatollah Ali Khamenei, diduga telah meninggal dunia. Presiden Trump menggambarkan serangan tersebut sebagai langkah yang perlu dilakukan untuk menghilangkan ancaman nuklir. Iran membalas dengan rudal dan drones ke Israel serta pangkalan militer AS di Bahrain, Qatar, Kuwait, dan Arab Saudi. Hingga saat ini, konflik yang melibatkan AS-Iran-Israel ini tidak kunjung memperlihatkan adanya tanda-tanda resolusi. Meskipun AS dan Israel mengklaim bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan global, dunia kini harus menyadari bahwa kawasan Timur Tengah tak kunjung stabil dan berisiko memicu perang regional yang berkepanjangan.
PP TUNAS: WILL THEY FOLLOW THROUGH?
1 Maret 2026 menandakan dimulainya penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Peraturan ini digagaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah Meutya Hafid, bertujuan untuk memastikan internet menjadi ruang yang aman bagi anak-anak Indonesia. Bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, akses terhadap sebagian besar platform media sosial kini memerlukan persetujuan orang tua. Langkah ini sangat diperlukan untuk mencegah kenaikan angka kejahatan terhadap anak-anak, dengan 48% anak-anak Indonesia mengalami cyberbullying dan 50% diantaranya telah terekspos konten seksual yang tidak pantas. Kesimpulannya, PP Tunas sudah mewakili upaya untuk melindungi “Gen-Alpha” dari predator online dan algoritma adiktif. Namun, the real question adalah “Apakah pemerintah dapat menegakkan peraturan ini tanpa mengubah internet Indonesia menjadi zona pengawasan digital yang konstan 24/7?”